Berikut adalah pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami, apabila anda mempunyai pertanyaan yang tidak terdapat pada kolom tanya jawab dibawah ini silahkan anda mengisi pertanyaan anda pada halaman kontak kami.
Apakah yang dimaksud dengan Bark, Bark Free Wood ?
Bark adalah bagian terluar dari lapisan Kayu, tidak termasuk saluran bagian Kambium yanga sangat berpotensi terserang Hama & Penyakit. Sedangkan Bark Free Wood adalah Kayu dalam keadaan bebas dari Mata Kayu Mati, maupun bekas lingkaran Tahun Kayu yang sudah kering.
Apa yang dimaksud dengan Heat Treatment ?
Proses dimana suatu Komodity dipanaskan sampai dengan minimum temperatur dan waktu , sesuia dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Apa yang dimaksud dengan Kiln Dry (KD) ?
Proses dimana Kayu dipanaskan didalam ruangan tertutup dengan mengunakan sistem Pengaturan Suhu dan Kelembaban untuk mencapai Kadar Air Kayu tertentu. Untuk Kayu Kadar Air yang dicapai < 20%.
Apa yang dimaksud dengan Debarking (DB) ?
Pencabutan lapisan terluar dari sekitar Kayu (Debarking) tidak berlaku untuk Kayu yang sudah Bark Free Wood.
Apakah yang dimaksud dengan Chemical Pressure Impegnation (CPI) ?
Perlakuan Kayu dengan menggunakan bahan Kimia yang berguna sebagai pencegahan reinfestasi OPT dan Jamur. Proses ini melalui tekanan sesuai dengan persyaratan tekhnis yang telah ditetapkan.
Siapakah lembaga yang berkompeten dalam permasalahan ISPM #15 di Indonesia dalam permasalahan ini ?
NPPO (Nation Plant Protection Organization) yaitu Badan Karantina Pertanian (BARANTAN) khususnya Karantina Tumbuhan.
Apakah penganjal di dalam Container dari Kayu juga harus di Marking ISPM #15?
Pengganjal juga harus di Marking ISPM #15.
Sasaran Target Hama dan Penyakit apa yang di tuju pada perdagangan Internasional dalam penggunaan Kemasan Kayu ?
Kumbang Ambrosia, Kumbang pengebor, Rayap dan Jamur Kayu. Informasi ini akan terus dikembangkan oleh International Forert Researh Group (IFRG)
Produk Kemasan Kayu dari PT. Karuna MC nya berapa MC nya?
Product Kami MC nya maxsimal 20%
Berapakah batas maximum kadar Air untuk Kemasan Kayu yang akan dipergunakan untuk Export ?
Tergantung lama pengirimannya dan tujuannya. Jika Kemasan berada < 1 bulan didalam Container MC nya < 25% seperti export ke Jepang, Malaysia, Hongkong, Taiwan, India, China, Korea. Sedangakan Kemasan yang berada > 1 bulan di dalam Container MC nya < 20% seperti export ke Eropa, Rusia, Amerika
Negara mana saja yang telah menerima Perlakuan Tambahan ini ?
Hampir semua Negara di dunia telah menerima SPIT® sebagai perlakuan tambahan terhadap reinfestasi OPT dan Jamur.
Apakah Perlakuan SPIT® ini telah diadopsi oleh IPPC ?
Belum, sampai saat sementara dipergunakan sebagai perlakuan tambahan untuk mencegah terjadinyya reinfestasi pada kemasan Kayu. Ke depan nya Kami berharap Perlakuan ini dapat disetujui oleh IPPC dengan skema ISPM #28. Melalui NPPO, Regional, apendix, annex melalui sidang Tim Panel.
Berapa harga untuk perlakuan SPIT® ini ?
Sangat terjangkau sekali karena lebih murah dari Fumigasi maupun Heat Treatment. Serta waktu yang dipergunakan lebih cepat.
Bagaimana sistem kerja Metode Aplikasi Semi Permanent Immunization Treatment (SPIT®)?
Kemasan Kayu yang telah diperiksa (Quality Control), di Make Up, di Upgrade, kemudian diberi perlakuan dengan cara disemprot atau direndam, lalu diberi Marking Pengendalian tgl perlakuan, tanggal expiry sampai stufing, Clean Up & Sparying Container sebelum stufing. Jika sampai 1 bulan Kemasan Kayu belum dikirim makan dilakukan Imunisasi ulang sehingga kemasan terlindungi dari serangan reinfestasi OPT dan Jamur. Dengan demikian Kemasan dapat terjamin dan terkendali.
Apakah ada Modifikasi Perlakuan tersebut ?
Ada, namanya Metode Aplikasi Semi Permanent Immunization Treatment (SPIT®) menggunakan Aplikasi L8D™. Metode Aplikasi ini telah lulus Uji mengenai Efikasi, Toksisitas, Residual Efek maupun Sertifikat Ramah Lingkungan serta telah mendapatkan pengakuan dari Ototitas Kompeten maupun Lembaga-lembaga lainnya.
Jadi harus dilakukan proses apa lagi setelah Perlakuan ISPM #15 tersebut agar Pallet dapat dijamin dan dikendalikan dari serangan reinfestasi OPT maupun Jamur ?
Harus dilakukan suatu perlakuan kembali, dengan Metode Aplikasi yang telah diakui oleh Otoritas Kompeten sehingga dapat menjamin dan mengendalikan Kemasan Kayu dari serangan reinfestasi OPT dan Jamur.
Berapa lama Perlakuan ISPM #15 mampu melindungi Kemasan Kayu dari serangan reinfestasi OPT dan Jamur, mengingat untuk produk Pertanian, Perkebunan maupun Kehutanan bisa memakan waktu > dari 12 bulan sampai Kemasan Kayu tersebut diexport ?
Tidak ada proteksi apa-apa setelah Perlakuan ISPM#15 dilakukan karena perlakuan tersebut merupakan perlakuan Non Permanent Treatment (NPT). Jadi setelah ditreatment dalam waktu yang tidak ditentukan Pallet akan dengan mudah diserang OPT dan Jamur kembali.
Bagaimana Perusahaan pengguna Produk maupun Jasa dapat memilih Perusahaan Kemasan Kayu yang Baik dan Benar ?
Sebelum membeli Kemasan Kayu tersebut pastikan ada Tim yang mengaudit keberadaan, sistem dari para Provider tersebut. Audit dilakukan secara berkala minimal 3 bulan sekali (Audit Suplier Provider). Hal ini akan memastikan dan menjamin bahwa para Provider tersebut bebar-benar mempunyai Sumber Daya Infrastuktur, Personil, Bahan Baku maupun Sumber Daya Financial yang kuat sehingga Kwalitas maupun pengiriman menjadi dapat dikendalikan dan dijamin agar proses Export tidak menjadi kendala.
Kalau begitu kebanyakan Kemasan Kayu yang telah di Marking ISPM #15 namun tidak melalui Prosedur dengan baik dan benar ?
Iya, dikarenakan Otoritas kurang tegas dalam pengawasan maupun tindakan dengan alasan Tenaga Personil yang terbatas.
Di Indonesia Kebanyakan Kemasan Kayu dihasilkan oleh siapa ?
Lebih dari 80% justru di hasilkan dari para pengrajin Kemasan Tradisional bukan dari para Provider yang di registrasi oleh Pemerintah. Hal ini dikarenakan Para Pengrajin Pallet sudah berusaha di bidang ini jauh sebelum ISPM #15 itu ada dan sudah turun temurun.
Bolehkah menggunakan Modifikasi Perlakuan maupun bahan-bahan tambahan untuk pengendalian OPT dan Jamur seperti bahan Kimia maupun bahan-bahan lain yang dijual secara bebas di pasaran namun belum diakui oleh Otoritas Kompeten ?
Tidak boleh karena dapat menyebabkan masalah pada Commodity yang dikemas pada Kemasan Kayu seperti Makanan, Minuman, Obat-Obatan, Bahan Kimia, Spare Part, Otomotif, karet, Plastik dsb. Penggunaan bahan-bahan tersebut hatus mendapatkan pengakuan dari Badan Karantina Pertanian dengan mempertimbangkan spesifikasi dan pengujian dari bahan-bahan tersebut. Terutama mengenai Efikasi, Kadar Toksisitas, Residual Efek dan Ramah Lingkungan. Bahan tersebut harus efektif terhadap OPT dan Jamur (Hama dan Penyakit) tapi harus aman dipergunakan, aman untuk manusia, mamalia dan yang paling penting adalah ramah lingkungan serta mudah diaplikasikan.
Mengapa setelah proses Perlakuan ISPM #15, Kemasan Kayu masih bisa terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) maupun Jamur sehingga sesampainya di Negara tujuan terjadi temuan ketidaksesuaian kemudian di Klaim yang dapat menyebabkan Commodity ditolak masuk atau terkena tindakan Karantina di Negara tujuan yang menyebabkan biaya tinggi ?
Prosedur tidak dilakukan dengan baik dan benar, tidak ada pengendalian pasca perlakuan, dosis tidak tercapai sehingga sasaran mutu perlakuan tidak tercapai.
Apakah Fasilitas Kolaborasi antara KD dan HT bisa langsung dipergunakan untuk Perlakuan Panas terhadap Kemasan Kayu ?
Tidak bisa, karena Fasilitas tersebut harus di uji dulu kelayakannya oleh Otoritas Kompeten (BARANTAN). Setelah Uji kelayakan selesai dan dikeluarkan satu surat baru boleh dipergunakan sebagai Perlakuan Karantina (Perlakuan Panas terhadap Kemasan Kayu merupakan Perlakuan Karantina Tumbuhan). Jadi sudah barang tentu segala kegiatannya harus diawasi oleh Karantina Tumbuhan.
Jadi di Indonesia menggunakan fasilitas apa untuk Perlakuan Panas terhahap Kemasan Kayu ?
Menggunakan Kolaborasi antara KD dan HT, sehingga fasilitas tersebut mampu mengerinkan Kayu sekaligus mampu membaca Suhu Inti Kayu & waktu yang ditentukan.
Bukankah IPPC menerapkan dalam Proses Heat Treatment boleh menggunakan fasilitas HT, KD maupun CPI ?
International Plant Protection Convention (IPPC) yang berpusat di Roma, Italy merupakan suatu Lembaga Dunia dibawah PBB yang mengatur tentang Konvensi Pencegahan Hama Tumbuhan Sedunia. Sudah barang tentu keadaan Iklim, situasi kondisi setiap negara di dunia ini akan berlainan satu sama lain. Bagi Negara-negara seperti Eropa menggunakan fasilitas HT saja sudah cukup karena beriklim Dingin dan Kering ( 4 Musim), tidak ada masalah Jamur Kayu. Sedangan bagi Negara-Negara seperti Indonesia beriklim Tropis dan kelembaban sangat Tinggi, yang sudah barang tentu sangat berpotensi serangan Jamur Kayu. Hal ini menyebabkan Kayu harus Kering <20% agar terhindar dari serangan Jamur. Untuk mengeringkannya menggunakan fasilitas KD. Saat ini Badan Karantina Pertanian sebagai perwakilan IPPC di Indonesia/IPPC telah menetapkan KD sebagai fasilitas perlakuan Panas. Dengan demikian Fasilitas tersebut harus mampu menurunkan kadar air/MC <20%.